Rabu, 06 April 2011

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(sumber : http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002)
Dari pasal-pasal diatas menjelaskan tentang peraturan-peraturan perizinan produksi cakram optic,agar menghindari para pembajak liar, seperti yang telah kita ketahui maraknya plagiat terhadap karya seseorang, di Indonesia hal seperti ini sudah tidak heran lagi, padahal pemerintah telah menetapkan undang-undang tentang hak cipta, tapi hasilnya tidak ada yang mengindahkan peraturan tersebut. Kita ambil contoh tentang membajak CD software program katakanalah game,game yang beredar dipasaran sekarang hampir kira-kira 70% semuanya bajakan dan konsumennya pun tidak menyadari bahwa secara tidak langsung mendukung aksi pembajakan dengan alasan harga yang di tawarkan lebih murah dibandingkan dengan yang asli dan ini merupakan memperjual belikan karya seseorang dan melanggar hak cipta.
Dari contoh kasus diatas kita sebagai mahasiswa dan sebagai generasi penerus janganlah ikut-ikutan terhadap hal yang mengarah ke sisi negative, berikan contoh kepada masyarakat hal-hal yang positif, tentunya dengan mematuhi undang-undang yang telah ditetapkan di Negara kita ini. Jangan merusak hak cipta seseorang tanpa seizin dari yang bersangkutan.

Studi Kasus: Honda City dan Honda Jazz Akan Ditarik Kembali

Mulai 1 Maret , Honda Indonesia akan menarik Honda City keluaran 2007-2008 karena adanya masalah master switch power window atau sistem pengendali otomatisasi jendela. Saat ini memang belum jelas mekanisme Honda Prospect Motor sebagai agen tunggal Honda di Indonesia dalam melakukan penarikan, termasuk soal kompensasi. Honda hanya mempersilahkan pemilik Honda City mendatangi bengkel resmi.
Kasus ini dipicu oleh meninggalnya seorang balita di Afrika Selatan akhir tahun lalu karena hubungan pendek arus listrik pada mobil Honda Jazz yang rentan kemasukan air. Produk otomatisasi Honda City di Indonesia sama dengan yang dipakai Honda Jazz di luar negeri.
Penarikan produk juga dilakukan Toyota Motor pada mobil jenis Corolla dan Camry di Amerika Serikat.Karena di suatu hari terjad kasus seorang pengendara meninggal dunia karena menginjak pedal gas yang tidak dapat kembali meskipun kakinya sudah diangkat tidak menginjak pedal namun mobil tersebut melaju terus dan tidak dapat dikendalikan sehingga terjadi kecelakaan sehingga jatuh korban meninggal dunia. Toyota menyatakan telah mengirim komponen pengganti terkait kerusakan pada komponen pedal gas. Penggantian ini diperkirakan akan dilakukan secepatnya dalam pekan ini

(sumber : http://www.blog.mybcshop.com/2010/02/bukan-honda-jazz-yang-ditarik-dari-pasar-indonesia-tapi-honda-city/)
Setelah kita ketahui permasalahan diatas seharusnya perusahaan bertindak tegas, kesalahan-kesalahan seperti ini seharusnya tidak terjadi, mungkin kasus ini ada kelalaian atau keliru pada saat riset atau uji coba yang dilakukan kurang begitu teliti sehingga terjadi permasalahan yang begitu besar, mungkin memang kerusakannya berawal dari hal yang dianggap spele tetapi pada akhirnya sampai merenggut nyawa manusia, dari kasus tersebut semoga sebagai pelajaran tambahan bagi perusahaan mobil, tentunya untuk kedepannya untuk semua perusahaan otomotif(mobil) dalam merancang desain harus sangat teliti mulai dari material yang digunakan sampai faktor keamanan, sekecil-kecilnya komponen harus melewati proses ujicoba dan riset harus memenuhi satandarisasi dan layak untuk di jual kepasaran,
Sebaiknya perusahaan tidak hanya memikirkan penampilan luarnya saja untuk menarik konsumen,dari sisi eksterior maupun interiornya harus seimbang dan sesuai yang paling penting adalah keamanan dan kenyamanan.

Selasa, 05 April 2011

Kontrak kerja terhadap perusahaan

Sebagai pekerja, terdapat 2 tipe karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan kontrak. Terkadang kita tidak tahu bagaimana kontrak yang baik itu, yaitu yang baik bagi perusahaan dan bagi karyawan. Kontrak yang tidak merugikan bagi kedua belah pihak. Sayangnya, informasi tentang kontrak yang baik itu sangat minim, dan kita harus membayar banyak uang kepada pengacara untuk membantu kita memperoleh kontrak yang tidak merugikan kita sebagai karyawan.
1. Masalah gaji adalah masalah yang sangat penting dalam hubungan kerja, karena kedua belah pihak harus bisa bekerja sama dengan baik, antara perusahaan dan karyawannya, kita juga harus sepakati gaji yang akan kita dapatkan serta kontrak kerja(karyawan kontrak) dan jangan lupa buatkan surat pernyataan kontrak kerja dan terpenting cantumkan tanggal mulai masuk kerja serta tanggal keluarnya gaji.
2. Non-Compete Clause adalah sejumlah syarat yang diajukan perusahaan terkait dengan berhentinya karyawan baik atas kehendak sendiri maupun kehendak perusahaan, yang dibuat dengan tujuan untuk melindungi perusahaan itu dari tindakan kompetisi yang mungkin dilakukan oleh karyawan. Non-Compete Clause biasanya meliputi beberapa hal seperti waktu, artinya dalam durasi tertentu (biasanya 12 bulan) karyawan tidak boleh bergabung dengan semua pesaing perusahaan atau sejenisnya, atau karyawan membuka usaha sendiri yang bidangnya sama dengan perusahaan.
Atau, ada juga Non-Compete Clause berdasarkan geografi dimana kita tidak bisa bergabung dengan perusahaan manapun dalam jarak 50 km dari perusahaan sebelumnya.
Jadi Anda harus bisa bernegosiasi dengan perusahaan Anda, sebelum Anda menandatangani kontrak kerja. Sebagai catatan, bahwa umumnya perusahaan tidak mau untuk mengubah Non-Compete Clause dan mereka bisa mencari orang lain yang setuju dengan Non-COmpete Clause. Jadi Anda harus pandai membaca posisi Anda dan perusahaan.
3. Anda harus memperhatikan tentang cuti yang Anda peroleh. Apakah Anda mendapatkan cuti atau Anda bisa cuti dengan gaji dipotong ? Termasuk cuti sakit. Karena di Indonesia dengan di luar negeri berbeda sekali. Jika di Indonesia, asalkan kita memperoleh surat sakit dari dokter yang menyatakan kita bisa beristirahat di rumah selama beberapa hari dan kita menginformasikan hal ini kepada atasan kita, maka gaji kita akan tetap utuh. Beda dengan kontrak, walaupun Anda mendapatkan surat ijin dari dokter dan Anda sudah menginfomasikan kepada atasan, jika Anda tidak punya cuti sakit, maka gaji Anda akan dipotong selama Anda tidak masuk kerja.
4. Hati-hati dengan kontrak yang memiliki target yang harus Anda capai. Ini berarti jika Anda tidak dapat mencapai target tersebut, Anda kerja gratis, atau Anda harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan.
(sumber: http://momentku.com/bagaimana-kontrak-kerja-yang-baik)
Jadi dalam dunia kerja khususnya kontrak kerja(kontrak kerja apapun) terhadap perusahaan, kita harus mengetahui dengan jelas sejelas-jelasnya agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan, dan salah ambil tindakan bahkan sampai terjadi pembatalan kontak, akibatnya kedua belah pihak merasa dirugikan satu sama lain . Maka dari itu sebelum pengesahan tandatangan kontak kita wajib menanyakan dan mengetahui prosedur dan peraturan-peraturan kontrak di perusahaan itu sendiri, dan setelah dirasa memang perusahaan tersebut memungkinkan untuk bekerjasama barulah kita lakukan kontrak tentunya dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua pihak. Dan tidak sampai situ saja atau sebatas kontrak kerja saja, kita harus kerja secara professional tidak seenaknya saja mesti mempunyai tanggung jawab dan memegang komitmen.