Rabu, 06 April 2011

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(sumber : http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002)
Dari pasal-pasal diatas menjelaskan tentang peraturan-peraturan perizinan produksi cakram optic,agar menghindari para pembajak liar, seperti yang telah kita ketahui maraknya plagiat terhadap karya seseorang, di Indonesia hal seperti ini sudah tidak heran lagi, padahal pemerintah telah menetapkan undang-undang tentang hak cipta, tapi hasilnya tidak ada yang mengindahkan peraturan tersebut. Kita ambil contoh tentang membajak CD software program katakanalah game,game yang beredar dipasaran sekarang hampir kira-kira 70% semuanya bajakan dan konsumennya pun tidak menyadari bahwa secara tidak langsung mendukung aksi pembajakan dengan alasan harga yang di tawarkan lebih murah dibandingkan dengan yang asli dan ini merupakan memperjual belikan karya seseorang dan melanggar hak cipta.
Dari contoh kasus diatas kita sebagai mahasiswa dan sebagai generasi penerus janganlah ikut-ikutan terhadap hal yang mengarah ke sisi negative, berikan contoh kepada masyarakat hal-hal yang positif, tentunya dengan mematuhi undang-undang yang telah ditetapkan di Negara kita ini. Jangan merusak hak cipta seseorang tanpa seizin dari yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar