Sebagai pekerja, terdapat 2 tipe karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan kontrak. Terkadang kita tidak tahu bagaimana kontrak yang baik itu, yaitu yang baik bagi perusahaan dan bagi karyawan. Kontrak yang tidak merugikan bagi kedua belah pihak. Sayangnya, informasi tentang kontrak yang baik itu sangat minim, dan kita harus membayar banyak uang kepada pengacara untuk membantu kita memperoleh kontrak yang tidak merugikan kita sebagai karyawan.
1. Masalah gaji adalah masalah yang sangat penting dalam hubungan kerja, karena kedua belah pihak harus bisa bekerja sama dengan baik, antara perusahaan dan karyawannya, kita juga harus sepakati gaji yang akan kita dapatkan serta kontrak kerja(karyawan kontrak) dan jangan lupa buatkan surat pernyataan kontrak kerja dan terpenting cantumkan tanggal mulai masuk kerja serta tanggal keluarnya gaji.
2. Non-Compete Clause adalah sejumlah syarat yang diajukan perusahaan terkait dengan berhentinya karyawan baik atas kehendak sendiri maupun kehendak perusahaan, yang dibuat dengan tujuan untuk melindungi perusahaan itu dari tindakan kompetisi yang mungkin dilakukan oleh karyawan. Non-Compete Clause biasanya meliputi beberapa hal seperti waktu, artinya dalam durasi tertentu (biasanya 12 bulan) karyawan tidak boleh bergabung dengan semua pesaing perusahaan atau sejenisnya, atau karyawan membuka usaha sendiri yang bidangnya sama dengan perusahaan.
Atau, ada juga Non-Compete Clause berdasarkan geografi dimana kita tidak bisa bergabung dengan perusahaan manapun dalam jarak 50 km dari perusahaan sebelumnya.
Jadi Anda harus bisa bernegosiasi dengan perusahaan Anda, sebelum Anda menandatangani kontrak kerja. Sebagai catatan, bahwa umumnya perusahaan tidak mau untuk mengubah Non-Compete Clause dan mereka bisa mencari orang lain yang setuju dengan Non-COmpete Clause. Jadi Anda harus pandai membaca posisi Anda dan perusahaan.
3. Anda harus memperhatikan tentang cuti yang Anda peroleh. Apakah Anda mendapatkan cuti atau Anda bisa cuti dengan gaji dipotong ? Termasuk cuti sakit. Karena di Indonesia dengan di luar negeri berbeda sekali. Jika di Indonesia, asalkan kita memperoleh surat sakit dari dokter yang menyatakan kita bisa beristirahat di rumah selama beberapa hari dan kita menginformasikan hal ini kepada atasan kita, maka gaji kita akan tetap utuh. Beda dengan kontrak, walaupun Anda mendapatkan surat ijin dari dokter dan Anda sudah menginfomasikan kepada atasan, jika Anda tidak punya cuti sakit, maka gaji Anda akan dipotong selama Anda tidak masuk kerja.
4. Hati-hati dengan kontrak yang memiliki target yang harus Anda capai. Ini berarti jika Anda tidak dapat mencapai target tersebut, Anda kerja gratis, atau Anda harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan.
(sumber: http://momentku.com/bagaimana-kontrak-kerja-yang-baik)
Jadi dalam dunia kerja khususnya kontrak kerja(kontrak kerja apapun) terhadap perusahaan, kita harus mengetahui dengan jelas sejelas-jelasnya agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan, dan salah ambil tindakan bahkan sampai terjadi pembatalan kontak, akibatnya kedua belah pihak merasa dirugikan satu sama lain . Maka dari itu sebelum pengesahan tandatangan kontak kita wajib menanyakan dan mengetahui prosedur dan peraturan-peraturan kontrak di perusahaan itu sendiri, dan setelah dirasa memang perusahaan tersebut memungkinkan untuk bekerjasama barulah kita lakukan kontrak tentunya dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua pihak. Dan tidak sampai situ saja atau sebatas kontrak kerja saja, kita harus kerja secara professional tidak seenaknya saja mesti mempunyai tanggung jawab dan memegang komitmen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar