Minggu, 20 Januari 2013

tugas AMDAL



Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 5 Tahun 2000
Tentang : Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan
Pembangunan Di Daerah Lahan Basah

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah  Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup tentang Panduan
Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah;
Mengingat :
1.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang  Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.   Peratuiran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun1999 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
4.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 355/M/1999 tentang
Kabinet Persatuan Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PANDUAN
PENYUSUNAN AMDAL KEGIATAN PEMBANGUNAN DI DAERAH LAHAN BASAH.


PERTAMA
Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan
Basah adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
Keputusan ini berlaku efektif pada tanggal 7 November 2000 dan bilamana di
kemudian hari terdapat kekeliruan, maka Keputusan ini akan ditinjau kembali.

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NO. 5 TAHUN 2000 TANGGAL  21 PEBRUARI 2000
PANDUAN PENYUSUNAN AMDAL KEGIATAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
LAHAN BASAH






Tidak ada komentar:

Posting Komentar