Kesadaran pengendara menggunakan helm standar yang aman memang masih minim. Pada beberapa kota masih banyak di temui helm yang dipakai masih ala kadar. Istilahnya cuma biar tidak ditilang polisi saja. Akhirnya helm cetok masih jadi andalan.
Padahal pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 sudah tertera jelas. Undang-undang yang sudah ditandatangani oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 juni 2009 itu, memuat diharuskannya selalu menggunakan helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi dan yang dibonceng
Karena menurut pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu. Kalau untuk membeli helm SNI duit segitu sudah dapat helm keren.
Banyak pengendara yang sudah sadar bila pakai helm cetok keselamatanya tidak terjamin. Coba bayangkan kalau kecelakaan pakai helm cetok bagian kepala tidak terlindungi dengan sempurna kalau sudah terjadi siapa yang rugi dan siapa yang mau disalahkan, semua itu karena sikap pengendara yang mengabaikan peraturan. Tidak heran kalau pasaran helm after market yang berlebel SNI laris di beberapa kota karena helm yang di jual dengan corak dan grafis yang menarik serta tercantum tanda SNI di helm tersebut
Memang sudah seharusnya masyarakat maenghargai keselamatan diri sendiri karena jiwa tidak bisa di beli. Menjaga dan mematuhi peraturan jauh lebuh baik dari pada nantinya mengeluarkan uang lebih banyak, istilahnya sedia payung sebelum hujan. cuma karena tidak menggunakan helm yang tidak standar untuk keselamatan nyawa terancam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar